Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Peningkatan status ini berlaku sejak Selasa, 10 Maret 2026, pukul 10.00 WITA, menyusul evaluasi data visual dan instrumental yang menunjukkan peningkatan signifikan pada aktivitas kegempaan vulkanik.
Kepala Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (BPGMGT) Nusa Tenggara, Zakarias Dedu Ghele Raja, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut didasarkan pada hasil evaluasi data. “Terutama ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah kejadian kegempaan yang berasosiasi dengan pergerakan magma dari kedalaman menuju kantong magma di bawah tubuh Gunung Tambora,” kata Zakarias kepada ANTARA di Dompu, Selasa.
Data pemantauan kegempaan menunjukkan lonjakan aktivitas. Pada Januari 2026, tercatat 267 kejadian gempa vulkanik dalam (VA), yang kemudian meningkat drastis menjadi 453 kejadian pada Februari 2026. Peningkatan gempa vulkanik dalam ini mengindikasikan adanya peningkatan tekanan fluida magmatik serta suplai magma dari kedalaman menuju sistem magma yang lebih dangkal di bawah Gunung Tambora.
Pada periode 1-9 Maret 2026, aktivitas seismik masih intensif dengan rincian 9 kejadian gempa guguran, 88 gempa vulkanik dalam, 40 gempa tektonik lokal, dan 24 gempa tektonik jauh. “Dominasi gempa vulkanik dalam menunjukkan proses dinamika magmatik di bawah tubuh gunungapi masih berlangsung dan berpotensi memicu peningkatan aktivitas pada periode selanjutnya,” imbuh Zakarias.
Secara visual, puncak gunung api umumnya teramati jelas hingga tertutup kabut, namun asap kawah tidak teramati selama periode pengamatan. Suhu udara di sekitar gunung berkisar antara 23 hingga 33 derajat Celsius dengan kondisi cuaca bervariasi dari cerah hingga hujan.
Imbauan dan Kewaspadaan
Seiring kenaikan status menjadi Waspada, masyarakat di sekitar Gunung Tambora serta pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung. Beberapa larangan spesifik meliputi:
- Tidak diperbolehkan turun ke dasar kaldera.
- Tidak mendekati kerucut parasit Doro Afi Toi maupun Doro Afi Bou.
- Tidak mendekati lubang-lubang tembusan gas di dasar kaldera.
Selain itu, warga juga diminta mewaspadai potensi bahaya guguran atau longsoran batuan pada tebing dan dinding kaldera yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat ketidakstabilan lereng.
Pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar gunung api diharapkan terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Tambora di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, maupun dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Bandung untuk memperoleh informasi terkini terkait aktivitas gunung tersebut.
