Kepolisian Negara Republik Indonesia () kembali mengingatkan masyarakat akan potensi jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik () bagi penyebar konten viral yang melanggar hukum. Peringatan ini muncul menyusul kembali beredarnya video berjudul ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Divisi Humas Polri menegaskan bahwa setiap konten digital yang diunggah atau disebarkan harus mematuhi koridor hukum, terutama terkait dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, atau ujaran kebencian. Video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ yang menampilkan narasi kontroversial dan dugaan pelanggaran etika sosial, menjadi salah satu contoh bagaimana konten viral dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Ancaman Pidana Berdasarkan UU ITE Terbaru

Peringatan Polri ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah berlaku efektif. Dalam regulasi terbaru ini, beberapa pasal terkait tindak pidana siber diperjelas dan diperbarui, termasuk Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (23/3/2026), menyatakan,