Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, dinilai tidak cukup.

Komnas HAM Desak Proses Hukum Pidana Transparan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan sangat diperlukan untuk tersangka. Hal ini penting demi mencegah impunitas dan menciptakan keadilan bagi korban.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Anis menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ia juga mengingatkan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi, dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungannya.

Langkah Komnas HAM dalam Kasus Tual

Untuk menindaklanjuti kasus ini, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah berkoordinasi dan turun langsung ke lapangan. Mereka juga mengikuti proses sidang etik yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta berencana untuk segera turun ke lapangan guna memperkuat pemantauan yang telah dilakukan oleh perwakilan wilayah. Dalam kunjungan tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” jelas Anis.

Anis juga mendorong internalisasi nilai-nilai hak asasi sebagai pedoman kinerja aparat kepolisian ke depan, mengingat kepolisian bertanggung jawab melindungi warga negara.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Polda Maluku Resmi PTDH Bripda MS

Sebelumnya, Polda Maluku telah resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS). Ia adalah anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiah, hingga meninggal dunia.

Putusan PTDH ini dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam, mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT dini hari.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terang Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon.