Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil membekuk seorang pria berinisial D (31) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan di Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan. “Kami mengamankan terduga pelaku D diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sebanyak empat orang yakni inisial MAK, MHS, A dan MAA,” kata Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Selasa (17/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, D menggunakan modus operandi dengan mengajak para korban untuk berolahraga. Setelah itu, ia melancarkan aksinya dengan iming-iming uang. “Terduga pelaku kemudian mengiming-imingi korban serta memberikan uang sebesar Rp15 ribu sebelum melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku D telah diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Menyikapi kasus ini, Polres Lombok Tengah mengimbau seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah. “Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam menjaga keselamatan anak. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anak saat berada di luar rumah,” pungkasnya.