Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial Serda AM, pelaku pencurian minimarket di Tulungagung, Jawa Timur, kini telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan Serda AM dinyatakan membaik pasca-mengalami gagar otak ringan.
Sebelumnya, Serda AM yang merupakan anggota Koramil Pakel Tulungagung, menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung akibat gagar otak ringan yang dideritanya. Humas Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung, Patoni, mengonfirmasi bahwa Serda AM telah diizinkan keluar rumah sakit.
“Pasien sudah diizinkan keluar rumah sakit sejak kemarin sore atau pada Senin (09/03/2026) karena kondisinya memang sudah membaik,” ujar Patoni, Rabu (11/3/2026).
Setelah keluar dari rumah sakit pada Senin (9/3/2026) sore, Serda AM langsung diserahkan kepada Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/1-6 Tulungagung, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Denpom V/1 Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasi Intel Kodim 0807 Tulungagung, Lettu Abu Hasan, membenarkan bahwa Serda AM akan segera menjalani proses hukum setelah kondisinya pulih. “Kemarin oleh Rumah Sakit Bhayangkara sudah keluar dan langsung diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Sekarang yang bersangkutan sudah di Denpom Madiun,” terang Lettu Abu Hasan.
Kasus pencurian minimarket ini bukan kali pertama dilakukan oleh Serda AM. Berdasarkan catatan, pada tahun 2024 lalu, ia juga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah toko di wilayah Trenggalek.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer menunjukkan bahwa Serda AM melakukan tindakan tersebut karena terjerat masalah judi online dan pinjaman online. Atas perbuatannya di tahun 2024, Serda AM dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, namun tidak dipecat dari dinas militer.
