Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengeluarkan peringatan keras kepada dunia usaha agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026. Lia menegaskan bahwa PHK bukan sekadar urusan administrasi kantor, melainkan isu krusial yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“PHK itu sangat menyakitkan. Apalagi kalau dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas. Itu bisa menjadi pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Lia Istifhama pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pernyataan keponakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini muncul di tengah ramainya laporan sejumlah perusahaan di Jawa Timur yang diduga melakukan PHK untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Praktik ini dinilai Lia sebagai upaya yang merugikan pekerja dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Lia Istifhama mengungkapkan, dirinya memiliki pengalaman langsung mengenai pahitnya diberhentikan dari pekerjaan. Ia pernah menjabat sebagai HRD di sebuah pabrik di Surabaya dan merasakan dampak dari keputusan PHK.
“Perusahaan yang awalnya tidak sehat, akhirnya bisa surplus. Piutang-piutang sekian milyar yang macet sebelum saya bergabung dalam perusahaan, berhasil saya tagih sepenuhnya,” kenangnya, menyoroti dedikasinya dalam pekerjaan sebelumnya.
Selain isu PHK, Lia juga mencatat adanya laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur terkait potensi sejumlah perusahaan yang tidak akan membayarkan THR Lebaran 2026. Kondisi ini menambah kekhawatiran akan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
sumber gambar: jatimnow.com 