Perburuan tautan video yang disebut-sebut berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit’ kembali marak di berbagai platform media sosial pada pertengahan April 2026. Fenomena ini memicu kekhawatiran serius dari pihak berwenang mengenai potensi pelanggaran hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terkait penyebaran konten asusila dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan akan terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten bermuatan pornografi, termasuk video viral semacam ini. Juru Bicara Kominfo, dalam keterangan persnya pada Rabu (15/4/2026), menyatakan bahwa pihaknya secara proaktif memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran konten ilegal.
