Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026). Mantan suami Irish Bella itu dinyatakan terbukti secara sah bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ganja di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Vonis dan Keterlibatan Ammar Zoni

Dalam pembacaan putusan, hakim ketua menyatakan, “Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.” Hakim juga menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar tepat waktu, masa penahanan terdakwa terancam akan diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan fakta persidangan, Ammar Zoni dinilai telah melanggar hukum karena menawarkan atau menjadi perantara narkotika golongan I tanpa hak. Tindakan nekat yang dilakukan di balik jeruji besi ini menjadi poin utama yang memberatkan posisi sang aktor di mata hukum.

Lima Terdakwa Lain Turut Divonis

Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak bergerak sendiri. Ia melibatkan lima terdakwa lainnya yang kini juga menerima vonis hakim. Kelima rekan Ammar tersebut adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Hukuman bagi para rekan Ammar bervariasi. Asep dan Ade Candra masing-masing diganjar empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Sementara itu, Ardian divonis lima tahun penjara, disusul Andi serta Rivaldi yang mendapatkan hukuman enam tahun penjara.

Sikap Pikir-Pikir Ammar Zoni dan Jaksa

Menanggapi vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan banding. “Jika para Terdakwa belum puas, bisa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegas hakim dalam ruang sidang.

Merespons putusan tersebut, Ammar Zoni bersama Andi menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah banding. Di sisi lain, empat terdakwa lainnya secara terbuka menyatakan menerima putusan tersebut dan siap menjalani masa hukuman.

Pihak kejaksaan juga mengambil sikap yang sama dengan Ammar, yakni mempertimbangkan kembali hasil putusan majelis hakim ini. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima vonis atau menempuh jalur banding.

Faktor Memberatkan dan Meringankan

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah aksi mereka yang kembali mengulangi tindak pidana saat masih berstatus tahanan di Rutan Salemba. Selain itu, perbuatan mereka dinilai merusak moral generasi muda dan dianggap tidak berterus terang selama proses persidangan berlangsung.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan seperti sikap sopan para terdakwa yang mempermudah jalannya persidangan. Usia para terdakwa yang masih muda juga menjadi harapan hakim agar mereka dapat memperbaiki kehidupan setelah menyelesaikan masa hukuman nanti.