Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan kegiatan perambahan di kawasan hutan produksi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal ini diduga dilakukan untuk mengubah lahan hutan menjadi kawasan perkebunan, dengan satu pria berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, pada Minggu (1/3/2026) mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Awota melakukan penindakan di Desa Passelloreng. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan lahan seluas sekitar 9 hektare telah dirambah.
Pentingnya Kawasan Hutan Produksi
Ali Bahri menegaskan pentingnya menjaga kelestarian hutan. “Kawasan hutan produksi tetap memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan imbauan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” tambah Ali Bahri.
Dalam penindakan tersebut, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan. Di lokasi yang sama, turut diamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
sumber gambar: ANTARA/HO-Kemenhut 