Aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berujung ricuh pada Kamis (2/4/2026). Mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan sejumlah pegawai kejaksaan, bahkan terjadi kejar-kejaran hingga ke jalan raya.
Demonstrasi ini awalnya berjalan damai, dengan massa mendesak Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang mereka sebut sebagai “dana siluman”. Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs” serta mengarak poster bergambar 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima gratifikasi, lengkap dengan tanda silang merah.
Koordinator Umum AKSARA NTB, Delta Y.K, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini kejaksaan baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang merupakan pihak pemberi. “Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB,” ujar Delta dalam orasinya.
Orator lainnya, Hamzah, menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menilai penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum. “Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Jadi harus tetap ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Usai berorasi, mahasiswa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulkifli Said untuk menemui mereka. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi, dan massa hanya ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhammad Harun Al Rasyid.
Ketegangan mulai memuncak saat tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi. Massa kemudian membakar dua ban di depan gerbang kantor Kejati dan mendorong serta menendang pintu gerbang. Aksi saling dorong antara mahasiswa dan sejumlah pegawai kejaksaan pun tak terhindarkan, berlanjut dengan kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga akhirnya berhasil meredam situasi.
Hamzah menjelaskan bahwa kericuhan tersebut bukan keinginan mereka. “Kami sebenarnya tidak ingin rusuh. Kami hanya ingin Kajati dan Aspidsus menemui kami agar aspirasi bisa disampaikan dengan tertib,” katanya.
Setelah situasi mereda, perwakilan mahasiswa akhirnya bersedia berdialog dengan Kasi Penkum Muhammad Harun Al Rasyid. Dalam penjelasannya, Harun menyebut penanganan kasus saat ini masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan. “Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.
Terkait tuntutan penetapan 15 anggota DPRD sebagai tersangka, Harun menyatakan pihaknya akan menunggu perkembangan fakta persidangan. “Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” jelasnya.
Sebagai penutup aksi, mahasiswa menyerahkan “kado” berupa poster bergambar 15 anggota DPRD NTB yang mereka duga menerima gratifikasi.
