Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan secara terukur. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kenaikan harga energi dunia yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan AHY usai menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 yang diselenggarakan Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Acara ini dirangkaikan dengan lari bersama peserta Ekspedisi Patriot pada momentum Car Free Day di Bundaran HI Jakarta.

Dampak Geopolitik Global terhadap Sektor Penerbangan

AHY menjelaskan bahwa tekanan geopolitik global masih terus memengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk industri transportasi dan penerbangan di Indonesia. Konflik dan ketegangan dunia secara langsung berdampak pada kenaikan harga energi global, yang pada gilirannya memengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat, terutama menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah yang biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan. Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY menegaskan bahwa penyesuaian tarif penerbangan merupakan langkah yang tidak mudah.

Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia secara luas. “Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” bebernya.

AHY menambahkan, pemerintah terus berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia guna mencari solusi terbaik dalam menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia. Pembahasan bersama Kementerian Perhubungan juga terus dilakukan untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

AHY berharap kondisi geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah, dapat segera membaik. Hal ini diharapkan dapat secara bertahap menurunkan tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan.

Pemerintah, lanjut AHY, akan terus memantau perkembangan situasi global sekaligus memastikan kebijakan transportasi udara nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penerbangan Indonesia. “Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.

Kebijakan Fuel Surcharge oleh Kementerian Perhubungan

Secara terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan penyesuaian besaran fuel surcharge angkutan udara. Langkah ini diambil untuk merespons fluktuasi harga avtur dan menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/5/2026), menyatakan, “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.”

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kebijakan ini menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut, disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur oleh penyedia bahan bakar penerbangan. “Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman.