Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara memperkuat sinergi dengan masyarakat desa hutan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan aset tanaman cengkeh. Kemitraan strategis ini menggandeng Kelompok Tani Hutan (KTH) Ngudi Lestari sebagai mitra pengelola, yang diresmikan pada Selasa, 26 Mei 2026.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) non-kayu yang ada di wilayah kerja Perhutani. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi lokal di sekitar kawasan hutan Kedu Utara.
Poin Utama Kerja Sama Perhutani & KTH Ngudi Lestari
- Fokus Komoditas: Pemanfaatan dan perawatan tanaman cengkeh.
- Tujuan Utama: Peningkatan pendapatan masyarakat desa hutan (MDH) dan optimalisasi aset negara.
- Aspek Kelestarian: Pengamanan kawasan hutan secara kolaboratif antara petugas dan petani.
Administratur Perhutani KPH Kedu Utara menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi visi perusahaan sebagai pengelola hutan berkelanjutan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya PKS, pengelolaan tanaman cengkeh kini memiliki payung hukum yang jelas bagi kedua belah pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal lahan dan aset tanaman yang ada dapat memberikan manfaat maksimal. Melalui KTH Ngudi Lestari, masyarakat terlibat langsung dalam rantai produksi, mulai dari pemeliharaan hingga masa panen,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pemanfaatan komoditas cengkeh dipilih karena nilai ekonominya yang stabil dan permintaannya yang tinggi di pasar industri rokok maupun kesehatan. Hal ini diprediksi akan meningkatkan taraf hidup anggota kelompok tani secara signifikan dalam beberapa musim panen ke depan.
Menjaga Kelestarian Hutan Berbasis Masyarakat
Selain fokus pada profitabilitas, perjanjian ini juga memuat klausul mengenai perlindungan lingkungan. Para anggota KTH Ngudi Lestari berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan dari gangguan keamanan hutan (Gakkumhut), seperti perambahan ilegal maupun ancaman kebakaran.
Ketua KTH Ngudi Lestari menyatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Perhutani KPH Kedu Utara. Menurutnya, “pola kemitraan seperti ini sudah lama dinantikan oleh warga agar mereka bisa mengelola lahan dengan rasa aman dan terorganisir.”
Kewajiban Para Pihak dalam Kemitraan
| Kewajiban Perhutani | Kewajiban KTH Ngudi Lestari |
|---|---|
| Menyediakan akses pemanfaatan aset tanaman cengkeh. | Melakukan perawatan dan pemeliharaan tanaman secara rutin. |
| Memberikan pembinaan teknis pengelolaan hutan. | Menjaga keamanan kawasan dari perusakan dan kebakaran. |
| Melakukan monitoring dan evaluasi berkala. | Melaporkan hasil panen sesuai dengan kesepakatan bagi hasil. |
Harapan Masa Depan Kemitraan
Melalui kerja sama ini, Perhutani KPH Kedu Utara berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis kehutanan yang inklusif. Keberhasilan KTH Ngudi Lestari dalam mengelola aset cengkeh ini nantinya akan dijadikan acuan untuk pengembangan kemitraan pada komoditas lain seperti kopi, getah pinus, atau wisata alam.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan keseimbangan antara fungsi ekonomi, fungsi sosial, dan fungsi ekologi hutan dapat tercapai secara harmonis di wilayah Kedu Utara.
