Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini menandai kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat sanksi dari partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin penetapan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta. Dasco, yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan, menanyakan persetujuan anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Proses Penetapan dan Pergantian

“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco, yang dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Dasco menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah Pimpinan DPR RI menerima surat dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI. Surat bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut berisi perihal penyampaian pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.

Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sahroni saat dijatuhi sanksi penonaktifan.

Tanggapan Ahmad Sahroni

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sahroni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dasco dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI. Ia juga mengucapkan selamat memasuki Bulan Ramadhan.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni.

Latar Belakang Penonaktifan

Sebelumnya, Ahmad Sahroni dicopot oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI pada akhir Agustus 2025. Ia kemudian dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.

Pencopotan tersebut dilakukan di tengah sorotan publik kepada Sahroni, menyusul pernyataannya yang menuai kontroversi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem juga menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI karena kontroversi tersebut.

Saat itu, NasDem menyatakan bahwa pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem. Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.