Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan membatasi operasional angkutan lokal seperti angkot, ojek, becak, dan delman selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini disertai dengan penyediaan skema kompensasi bagi para pengemudi sebagai upaya mengurangi potensi kemacetan di jalan raya.
Pembatasan operasional angkutan lokal direncanakan berlaku di sejumlah wilayah yang kerap menjadi titik kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran 2026. Wilayah tersebut antara lain:
- Kabupaten Garut
- Subang
- Indramayu
- Cirebon
- Lembang (Kabupaten Bandung Barat)
- Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merancang mekanisme penyaluran bantuan. “Saat ini kami tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merancang mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi,” tutur Dhani.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan Dishub untuk memetakan titik rawan kemacetan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas angkutan lokal. Berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, pembatasan operasional direncanakan berlaku selama satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelahnya.
Dengan demikian, para pengemudi akan mendapatkan masa libur operasional selama total 14 hari agar dapat beristirahat bersama keluarga. Dedi Mulyadi menambahkan, “Pak Kapolda sudah memberikan masukan beberapa titik rawan kemacetan untuk diakomodir tidak beroperasi seminggu menjelang hari raya dan kemudian seminggu setelah hari raya. Sehingga, total mereka dapat libur dua minggu agar bisa istirahat di rumah bersama keluarga masing-masing.”
Dedi mengungkapkan, kebijakan serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di kawasan Puncak dan jalur wisata Garut. Saat itu, pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional sementara, dengan pendanaan berasal dari realokasi anggaran daerah.
Untuk Lebaran 2026, skema kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah. Pemprov Jawa Barat menargetkan kebijakan ini dapat menjaga kelancaran arus mudik sekaligus tetap melindungi keberlangsungan ekonomi para pengemudi angkutan lokal.
