Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 sebagai respons atas menipisnya ruang fiskal daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa pemangkasan TPP ini merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Menurutnya, ada dua tekanan besar yang melatarbelakangi keputusan ini, yaitu pembengkakan belanja pegawai dan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Saat ini, belanja pegawai di lingkungan Pemprov Sulsel telah mencapai 31-32 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini masih berada di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kebijakan mandatory spending, yang wajib dipenuhi pada tahun 2027.
“Kita dikejar target. Tahun depan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara transfer ke daerah dari pusat juga mengalami penyesuaian. Mau tidak mau, kita harus menyesuaikan dari sekarang,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan bahwa pemangkasan TPP adalah langkah strategis untuk menjaga agar APBD Sulsel tetap sehat dan terhindar dari defisit. Ia menambahkan, selama ini dana transfer dari pusat menjadi penopang utama fiskal daerah, namun nilainya kini menyusut.
“TPP ini kan tambahan, bukan gaji pokok. Jadi penyesuaian bisa dilakukan. Daripada APBD jebol, kami pilih opsi ini,” tegas Erwin.
Meski dipangkas 20 persen, Erwin menyebut bahwa nominal TPP ASN Sulsel masih tergolong besar jika dibandingkan dengan daerah lain. Ia mencontohkan, beberapa daerah di Indonesia bahkan terpaksa memotong TPP hingga 50 persen, 70 persen, atau bahkan meniadakannya sama sekali.
Pemprov Sulsel berjanji tidak akan menyamaratakan perlakuan terhadap seluruh ASN. Saat ini, pemerintah sedang merancang formulasi baru untuk memastikan pegawai dengan beban kerja tinggi tetap mendapatkan apresiasi yang lebih.
“Ada yang kerjanya ringan, ada yang lembur siang malam. Tentu tidak bisa disamakan. Kami sedang cari pola agar yang bekerja keras tetap dihargai,” kata Erwin.
Erwin berharap kebijakan pemangkasan ini hanya bersifat sementara. Jika kondisi fiskal daerah membaik atau ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, bukan tidak mungkin TPP akan kembali disesuaikan.
Fenomena pemangkasan TPP ini ternyata tidak hanya terjadi di Sulsel, melainkan hampir di seluruh Indonesia. Di tengah tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran nasional, banyak pemerintah daerah yang terpaksa melakukan pengetatan anggaran.
Sulsel sendiri masih dapat bernapas lega karena pengurangan hanya 20 persen dan tidak menyentuh gaji pokok. Namun, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun penuh tantangan bagi pengelolaan keuangan daerah.
“Kita masih relatif besar secara nominal. Tapi ke depan, semua tergantung kebijakan pusat dan kemampuan fiskal kita sendiri,” tutup Erwin.
