Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak tiga tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk membongkar keterlibatan aktor lain. LPSK menyatakan kesiapan memberikan perlindungan hukum bagi para tersangka jika mereka bersedia mengungkap fakta tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, pada Kamis, 06 Februari 2026, menegaskan bahwa pihaknya dapat memberikan perlindungan asalkan para tersangka mengajukan diri sebagai justice collaborator. “Bagus kalau mereka mau bongkar peran orang lain. Kami bisa berikan perlindungan, asalkan mereka mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias melalui sambungan telepon.

Hingga saat ini, Susilaningtias mengungkapkan, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari ketiga tersangka utama. Permohonan justru datang dari 15 anggota DPRD lainnya yang berstatus sebagai penerima suap dari ketiga tersangka tersebut.

Penolakan Perlindungan bagi Penerima Suap

LPSK telah menolak permohonan perlindungan hukum dan fisik dari belasan legislator penerima suap. Penolakan ini didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan bahwa alasan pengajuan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Susilaningtias menjelaskan, para penerima suap ini mengajukan perlindungan karena adanya penitipan uang suap kepada jaksa saat penanganan kasus telah berjalan di tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Sebenarnya karena mereka menjadi saksi, namun intinya mereka ingin dapat perlindungan, karena mereka juga memberikan informasi mengenai mereka yang menerima uang dalam jumlah tertentu dan mereka mengembalikan ke Kejati,” paparnya.

Meskipun permohonan tersebut ditolak, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK akan terus memantau jalannya kasus gratifikasi ini hingga tuntas di pengadilan.

Peran Tersangka dan Pengembalian Uang

Tiga anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya kini menjalani penahanan jaksa.

Jaksa menyebutkan bahwa ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang suap kepada sejumlah anggota DPRD, termasuk 15 orang yang sempat mengajukan perlindungan ke LPSK. Kisaran uang suap yang diterima per anggota DPRD NTB mencapai sekitar Rp200 juta. Sebagian uang tersebut kini telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB, dengan total sitaan mencapai Rp2 miliar sebagai kelengkapan alat bukti perkara.

Di antara belasan anggota yang mengembalikan uang, terdapat nama Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya tercatat sebagai anggota DPRD NTB yang paling awal menyerahkan uang kepada penyidik kejaksaan.