Universitas Tarumanegara (Untar) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait insiden jatuhnya Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, dari lantai 6 gedung kampus. Klarifikasi ini muncul menyusul kegaduhan di media sosial yang dipicu oleh unggahan ibu Lexi, Levi Leonita Davies, yang menuntut pertanggungjawaban pihak kampus.

Insiden tersebut diketahui terjadi dua tahun lalu, tepatnya pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih. Saat itu, Lexi mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan kampus.

Klarifikasi Resmi Untar

Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Untar menyatakan telah melakukan serangkaian pertemuan langsung dengan keluarga Lexi. Pertemuan terakhir berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan kronologi peristiwa, pandangan, serta harapan masing masing secara terbuka dan konstruktif,” demikian pernyataan resmi kampus.

Untar menegaskan bahwa kegiatan organisasi yang diikuti Lexi saat insiden terjadi tidak memiliki izin resmi dari pihak kampus. Selain itu, kecelakaan terjadi pada hari libur nasional, sehingga operasional kampus dan layanan darurat tidak berjalan seperti biasa.

Pihak kampus juga menyesalkan beredarnya informasi yang tidak lengkap di media sosial, yang dinilai memicu opini publik tidak proporsional. Untar menekankan bahwa proses penyelesaian kasus ini bukan karena keterlambatan, melainkan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan semua pihak.

Untar berharap Lexi dapat melanjutkan pendidikannya dan meraih cita-citanya. Kampus juga telah menawarkan dukungan fisik, psikologis, serta bantuan dana kepada keluarga. Namun, tawaran bantuan tersebut ditolak oleh keluarga Lexi Valleno Havlenda.

“Untar menghormati keputusan pihak Keluarga Lexi Valleno Havlenda yang tidak bersedia menerima dukungan bantuan yang telah kami upayakan,” kata pihak kampus.

“Untuk itu, kami berusaha mencari alternatif penyelesaian agar penanganan peristiwa dapat dicari jalan keluar secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta tata kelola institusi yang berlaku,” tutup keterangan resmi Untar.