Penyidikan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hanania Travel terus meluas. Polda Metro Jaya kini telah mendata sebanyak 337 jemaah sebagai korban dalam perkara yang diduga merugikan masyarakat hingga ratusan miliar rupiah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa total 140 saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

“Dari 140 saksi yang diperiksa, sebanyak 122 orang merupakan saksi korban yang mewakili 337 jemaah. Sisanya adalah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Andaru, Jumat (12/6/2026).

Selain fokus pada para korban, penyidik juga mendalami peran sejumlah figur publik dan influencer yang diketahui pernah mempromosikan Hanania Travel melalui kerja sama endorsement di media sosial.

Sejauh ini, enam influencer dengan inisial KA, MTA, AM, AS, PT, dan PV telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian besar dari mereka memperoleh fasilitas perjalanan umrah gratis hingga uang saku sebagai bagian dari kerja sama promosi dengan pihak travel.

Salah satu influencer berinisial AS secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar Rp30 juta yang diterimanya dari Hanania Travel. Dana tersebut kini telah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.