Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam aliansi BEM se-UI dicegat aparat kepolisian saat berunjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Rabu, 1 Juli 2026. Aksi yang berlangsung sengit ini diwarnai dengan atribut simbolik berupa keranda mayat dan karangan bunga duka cita.
Pencegatan terjadi di Jalan Trunojoyo, sekitar 400-500 meter dari gerbang utama Mabes Polri, yang saat itu sedang memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80. Aparat menghentikan langkah mahasiswa sebelum mereka sempat mencapai gerbang utama, memicu adu argumen dan tarik-menarik atribut antara massa dan petugas.
Alasan Pencegatan dan Diskresi Kepolisian
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi menjelaskan bahwa pencegatan tersebut merupakan bentuk diskresi kepolisian. Menurutnya, properti yang dibawa mahasiswa dinilai dapat mengganggu situasi kondusif di area gedung Bareskrim Polri.
“Ini diskresi kepolisian, enggak boleh di sana (depan Gedung Mabes Polri),” ujar Nugrahadi kepada wartawan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Meskipun mahasiswa mengklaim telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi, aparat tetap bersikukuh melarang mereka melintas, menegaskan kebijakan diskresi tersebut.
Simbol Perkabungan di Tengah HUT Bhayangkara
Koordinator aksi, Aqil, menerangkan bahwa atribut keranda dan karangan bunga yang mereka bawa merupakan simbol perkabungan atas matinya agenda Reformasi Polri. Aksi ini sengaja digelar bertepatan dengan HUT Bhayangkara sebagai kritik tajam terhadap institusi kepolisian.
“Kami akan membawa simbol perkabungan atas matinya agenda Reformasi Polri sekaligus menyampaikan pernyataan sikap terkait desakan reformasi sektor keamanan, pencabutan UU Polri serta tuntutan agar Aparat dijauhkan dari ruang sipil,” kata Aqil dalam keterangan resminya.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut penghentian kriminalisasi dan impunitas di tubuh kepolisian, menegaskan bahwa institusi tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan sesuai harapan reformasi.
