Ambon, Senin (01/06/2026) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memperketat pengawasan lalu lintas ternak dengan mengawasi pengiriman 89 ekor kerbau dari Kabupaten Buru menuju Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil sebagai upaya krusial mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) antarwilayah.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, pada Sabtu (30/05/2026) di Ambon, menjelaskan bahwa pengawasan ketat dilakukan oleh petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea sebelum ternak diberangkatkan menggunakan Kapal KLM Arumi Indah.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas karantina untuk memastikan setiap hewan yang dilalulintaskan antardaerah dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi membawa maupun menyebarkan penyakit hewan menular ke wilayah tujuan,” tegas Willy.

Prosedur pemeriksaan terhadap 89 ekor kerbau tersebut mencakup pengecekan menyeluruh, mulai dari kondisi fisik hewan hingga verifikasi dokumen persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi. Willy menambahkan, pemeriksaan karantina diawali dengan verifikasi administratif sertifikat kesehatan hewan dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah verifikasi dokumen, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk memastikan ternak tidak menunjukkan gejala klinis PHMS. “Petugas memeriksa kondisi kesehatan ternak secara langsung, mulai dari suhu tubuh, perilaku hewan, hingga tanda-tanda klinis yang mengarah pada penyakit menular. Jika ditemukan indikasi penyakit, maka hewan tidak dapat dilalulintaskan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.