Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk enam pria yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian. Insiden ini terjadi saat petugas melakukan penggerebekan terhadap seorang bandar sabu berinisial Apeng di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (28/5) sore.

Keenam pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi, dan RZ alias Rahmad. Setelah pemeriksaan intensif, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan pada Minggu (31/5).

Peristiwa bermula ketika personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar operasi pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026. Petugas menyasar Apeng, yang diduga sebagai bandar sabu, dengan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Siasat ini berhasil, dan petugas mengamankan satu paket sabu dari tangan pelaku.

Namun, situasi mendadak ricuh saat proses penangkapan Apeng berlangsung. Pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat tiba-tiba mengepung serta menyerang aparat kepolisian. Massa melempari petugas dengan batu, memanfaatkan kekacauan tersebut, Apeng berhasil meloloskan diri.

Mendapat perlawanan, Ditresnarkoba Polda Sumut segera berkoordinasi dan menerima bantuan perkuatan dari Satuan Brimob dan Polsek Medan Kota. Petugas gabungan kemudian menyisir wilayah Jalan Multatuli dan meringkus enam pria yang diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan.

Polisi juga menggeledah lokasi kejadian dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

Kombes Ferry menegaskan, Polda Sumut akan mengambil tindakan hukum yang sangat tegas terhadap seluruh pelaku yang terbukti menyerang atau menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan. “Apalagi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap Apeng yang melarikan diri.