Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil langkah pembatasan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai strategi untuk menekan belanja pegawai. Kebijakan ini bertujuan memenuhi ketentuan mandatoris spending dari pemerintah pusat yang menetapkan batas maksimal 30 persen dari total anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa beban belanja pegawai di Pemkab Tulungagung sebelumnya mencapai 37 persen. Namun, angka tersebut kini telah menurun menjadi 31 persen.

“Dulu belanja pegawai 37 persen. Karena banyak ASN yang pensiun dan sudah tidak ada pegawai honorer, membuat beban belanja pegawai turun 31 persen,” ujar Soeroto pada Kamis (7/5/2026).

Meskipun telah terjadi penurunan, angka 31 persen tersebut masih belum memenuhi batasan wajib pengeluaran belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2027.

“Kebijakan mandatoris spending tentang belanja pegawai itu berlaku tahun 2027,” terangnya.

Salah satu skema utama yang diterapkan Pemkab Tulungagung untuk mencapai target tersebut adalah dengan membatasi pengangkatan ASN. Soeroto menegaskan bahwa saat ini belum ada rencana untuk mengurangi gaji atau jumlah ASN yang ada, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Paruh Waktu.

“Kami tidak bisa mengangkat ASN banyak. Kalau untuk pengurangan PPPK atau PPPK Paruh Waktu belum ada rencana soal itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, usulan formasi Calon ASN (CASN) tidak boleh melebihi jumlah ASN yang memasuki masa pensiun. Rata-rata, sekitar 600 ASN di Pemkab Tulungagung pensiun setiap tahunnya.

“Pengangkatan ASN tidak boleh melebihi jumlah pegawai yang pensiun,” paparnya.

Terkait skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Soeroto mengungkapkan bahwa regulasi dari pemerintah pusat masih belum jelas. Namun, bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS, mereka diperbolehkan dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.

“Kalau PPPK Paruh Waktu kurang dari 1 tahun, harus mengundurkan diri agar dapat mengikuti CPNS,” pungkasnya.