Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, akan memberhentikan sementara sejumlah kepala desa (kades) di wilayahnya. Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga desa yang teridentifikasi bermasalah terkait pengelolaan dana desa. “Sekarang belum jelas berapa kepala desa yang rencananya diberhentikan sementara dari jabatannya, tapi yang sudah ada itu sebanyak 3 kades, yakni Rantewulu, Sigimpu dan Mapahi,” kata Rizal saat ditemui awak media di Kalukubula Sigi pada Jumat (30/1/2026).
Rizal telah menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Sigi untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara bagi para kades tersebut. Langkah ini menjadi dasar agar kades yang bersangkutan dapat mengembalikan dana desa yang disalahgunakan sebelum kembali bertugas.
“Saya sudah sampaikan Inspektur agar memberikan segera rekomendasi sebagai dasar pemberhentian sementara supaya kades yang bersangkutan dapat mengembalikan terlebih dahulu dana desa itu, baru bisa kembali bertugas menjadi kepala desa,” tegas Rizal.
Lebih lanjut, Bupati Rizal menjelaskan bahwa tindakan pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah para kades terjerat kasus hukum di kemudian hari. “Ke depan apabila kades dalam mengelola dana desa dan ada temuan dari Inspektorat, akan saya berhentikan sementara, ini bentuk pembinaan kepala daerah kepada kades-kades tersebut,” ujarnya.
Sesuai aturan yang berlaku, batas waktu pemberhentian sementara kades maksimal adalah 90 hari. Inspektorat akan turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan awal. “Inspektorat nantinya ke desa-desa melakukan pemeriksaan awal dan jika ditemukan kades tidak mampu menunjukkan pertanggungjawaban, baik nota maupun pembelanjaan lainnya, saya copot sementara kepala desa dari jabatannya,” jelas Rizal.
Rizal menambahkan, pencopotan sementara ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi setiap kepala desa agar lebih berhati-hati dan akuntabel dalam mengelola dana desa, sehingga terhindar dari potensi masalah hukum.
