Palu – Panitia Pengarah Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah telah menetapkan tiga kandidat yang resmi lolos sebagai calon Ketua Umum Kadin Sulteng untuk masa bakti 2026-2031. Ketiga nama tersebut adalah Gufran Ahmad, Endi Hermawan, dan H. M. Nur Dg Rahmatu.

Penetapan ini diumumkan oleh Sekretaris Panitia Pengarah Musprov VIII Kadin Sulteng, Farid Dj Nasar, di Palu pada Senin (18/5). Farid menegaskan bahwa seluruh bakal calon telah melalui tahapan pemeriksaan administrasi yang cermat dan transparan.

“Kami Panitia Pengarah telah merilis bahwa ketiga calon memenuhi syarat untuk masuk dalam bursa calon Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Farid Dj Nasar.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/PNT-SC/MUPROV-VIII/KDN-ST/V/2026, ketiga nama tersebut dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi berkas yang ketat dan profesional. Surat keputusan penetapan ini rencananya akan diserahkan secara resmi pada saat pelaksanaan Muprov VIII.

Syarat Khusus Bakal Calon Ketua Kadin Sulteng

Untuk dapat lolos sebagai bakal calon Ketua Kadin Sulteng, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi saat pengembalian formulir, antara lain:

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.
  • Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota.
  • Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.
  • Melampirkan daftar riwayat hidup.
  • Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.

Proses seleksi yang ketat ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin Kadin Sulteng yang kompeten dan mampu membawa organisasi ke arah yang lebih baik selama periode 2026-2031.