Polres Karawang berhasil membongkar 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan tren baru di mana seseorang termotivasi menjadi pengedar karena faktor ekonomi dan keinginan untuk mengonsumsi sabu secara gratis.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan motif tersebut saat ekspos kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (14/5/2026). “Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu gratis,” ujar AKBP Fiki.
Rincian Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari 31 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 41 tersangka. Total barang bukti narkotika yang disita meliputi sabu seberat 1.440,63 gram (sekitar 1,4 kilogram), sintetis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir. Selain itu, satu kasus psikotropika dengan satu tersangka berhasil diungkap, menyita 320 butir barang bukti.
“Untuk psikotropika, kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 320 butir. Kemudian obat keras tertentu (OKT) ada enam kasus dengan delapan tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis,” tambah AKBP Fiki.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan sabu dengan berat di atas satu kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD. Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 1.007,40 gram (lebih dari 1 kg), dua timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel.
Pengembangan kasus SD mengarah pada penangkapan pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. SD diketahui bertindak sebagai kurir sabu setelah mendapatkan pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan sistem tempelan. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta.
“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10 juta, yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ungkap Kapolres. Tersangka DN sendiri telah dua kali menerima sabu dari TL (DPO) sebelumnya, menjadikan penangkapan kali ini sebagai kali ketiga mereka menerima pasokan dari pemasok yang sama. Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel.
AKBP Fiki menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras tertentu. “Jadi apapun alasannya, mereka yang terlibat tetap akan diproses secara hukum,” tegasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
