Enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang dinyatakan bebas demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Putusan ini dibacakan pada Jumat (8/5/2026), setelah majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah.
Para terdakwa yang dibebaskan meliputi mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal dan Kamaruddin, serta mantan Wakil Ketua Baznas Enrekang Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang. Mereka sebelumnya telah menjalani penahanan selama enam bulan dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.
Putusan Hakim dan Alasan Pembebasan
Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menegaskan dalam amar putusannya bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” ujar Johnicol.
Selain membebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya. Hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, juga dipulihkan, dengan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bebas adalah tidak terpenuhinya unsur melawan hukum pada perkara ini, termasuk tidak ditemukannya niat jahat atau ‘mens rea’ dari para terdakwa. Hakim menilai mereka hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat.
Reaksi Pihak Terkait
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Mahyuddin Jamal, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi kehati-hatian, kejernihan, dan objektivitas majelis hakim dalam menilai fakta persidangan. “Jika objeknya bukan keuangan negara, maka konstruksi perkara Tipikor ini menjadi tidak terpenuhi. Memang sejak awal kami sampaikan, pada perkara ini mengandung kekeliruan mendasar atau error in objecto,” tegas Mahyuddin di Lapas Kelas I Makassar.
Salah satu terdakwa, Baharuddin, mengungkapkan rasa syukurnya usai dibebaskan dari Lapas Makassar. “Alhamdulillah, ini berkat doa-doa dari masyarakat Enrekang. Ini sangat seru,” katanya didampingi keluarganya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soertami, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan bebas tersebut dan menyiapkan langkah hukum selanjutnya. “Vonis bebas tentu merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan,” jelas Soertami. Ia menambahkan, “Namun dalam sistem peradilan pidana, jaksa penuntut umum masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Sebelumnya, pihak Kejaksaan menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Baznas Kabupaten Enrekang dengan total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.
