PALU, KILATNEWS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga aktif mengawal pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah pusat di daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Palu, Jumat (8/5/2026).
Anang Supriatna menjelaskan, pendekatan Kejagung kini lebih holistik. “Penekanan kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga ikut serta menjaga dan mengawal,” ujar Anang.
Sejumlah program yang menjadi perhatian utama pengawasan Kejagung antara lain adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang masih terus berjalan. “Kami akan mengawasi program sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Program Jaga Desa, lanjut Anang, merupakan inisiatif kolaborasi antara Kejaksaan melalui bidang intelijen dengan Kementerian Dalam Negeri. Program ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran. “Karena banyak kepala desa yang belum sepenuhnya memahami birokrasi, sementara mereka dipilih oleh masyarakat. Karena itu, kami melakukan pembinaan dan pendampingan,” jelasnya.
Anang juga menambahkan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penanganan pelanggaran. Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, Kejagung akan mengedepankan peringatan dan pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung proses hukum. Namun, jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi atau bersifat fiktif, maka penindakan pidana akan diberlakukan.
“Sebisa mungkin diarahkan dan dibimbing terlebih dahulu, dilakukan pemulihan, dan langkah terakhir adalah penegakan hukum pidana,” tegas Anang Supriatna.
Kehadiran Kapuspenkum Kejagung di Sulawesi Tengah adalah dalam rangka mendampingi kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selama kunjungan tersebut, Jaksa Agung dan rombongan dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Negeri Palu, Sigi, Donggala, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

