Polresta Pati dijadwalkan akan memeriksa intensif tersangka berinisial A, pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Senin (4/5). Pemeriksaan ini terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang kasusnya telah mengendap selama dua tahun sejak dilaporkan pada 2024.

Suasana di Polresta Pati pada Senin pagi terpantau berjalan normal, dengan ratusan petugas menjalankan tugas rutin setelah apel pukul 07.00 WIB. Namun, terlihat ada peningkatan pengamanan menyusul kabar pemeriksaan tersangka A. Ratusan warga juga dilaporkan telah menanti di sejumlah sudut Polresta Pati, berharap dapat melihat sosok tersangka yang selama ini dianggap “kebal hukum” karena lamanya penanganan kasus.

Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Ya, menurut rencana tersangka A akan diperiksa hari ini, namun waktu dan tempat belum diketahui, warga Pati sudah geram karena cukup lama kasus ini berjalan,” kata Teguh.

Terkait lamanya proses hukum, Teguh mengaku telah mendapatkan keterangan dari kepolisian. Kasus ini sempat mengendap dua tahun setelah dilaporkan pada 2024 karena kendala utama berupa saksi yang mencabut pernyataan serta dinamika dari pihak korban di masa lalu. Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini bukan lambat, melainkan menghadapi tantangan seperti pencabutan pernyataan saksi dan dugaan adanya tekanan atau “faktor X” yang kini sedang didalami penyidik Polresta Pati.

“Kami minta tersangka segera ditahan, karena telah cukup meresahkan dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,” tambah Teguh Bandang Waluyo.

Kepala Bagian Operasional Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menjelaskan bahwa pemanggilan tersangka bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan terkait waktu, tempat, dan teknis pemeriksaan kepada penyidik. “Kami belum mengetahui secara pasti, tetapi menurut rencana Senin (4/5) ini, sedangkan selanjutnya kewenangan ada di Satuan Reskrim Polresta Pati,” ujarnya.

Pengakuan Berbeda antara Kepolisian dan UPTD PPA Pati

Terkatung-katungnya kasus pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial A ini ternyata memunculkan pengakuan berbeda antara pihak kepolisian dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pati.

Menurut Kepala UPTD PPA Pati, Hartono, korban melaporkan kasus ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Pati pada 24 September 2024. Namun, setelah setahun, tidak ada perkembangan signifikan hingga 24 September 2025, saat orang tua korban kembali menanyakan perkembangan kasus. Baru pada Senin (27/4) lalu, ungkap Hartono, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di empat titik, yakni asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua lokasi di ruang kiai. “Ada 4 lokasi olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pemeriksaan, baru kemudian ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang korban yang telah lulus dari ponpes melaporkan dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual yang dialaminya. Pihaknya kemudian memberikan pendampingan kepada korban yang melapor pada September 2024. “Tugas kami mendampingi satu korban yang telah melaporkan, mungkin korban melaporkan ada teman-teman yang lain, namun baru satu orang kepada kami,” kata Aviani.

Aviani menambahkan, korban telah diberikan pendampingan dari Dinsos Pati dan perkara ini juga telah dilaporkan kepada polisi. Namun, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap, menyebabkan korban mengalami gangguan psikis karena memendam derita bertahun-tahun. Korban baru berani melaporkan kasus ini setelah keluar dari ponpes. “Setelah lulus korban baru berani melaporkan kepada kami dan polisi,” ungkap Aviani.