Wali Kota Bandung Muhamad Farhan mengajukan tiga opsi terkait masa depan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) di tengah konflik pengelolaan yang menyebabkan operasionalnya terhenti beberapa bulan terakhir. Opsi-opsi ini mencakup mempertahankan status sebagai kebun binatang, mengubahnya menjadi taman hewan dengan jumlah satwa terbatas, atau menjadikannya taman kota tanpa satwa.

Konflik pengelolaan yang berkepanjangan antara dua pihak telah memaksa pemerintah kota untuk mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional Bandung Zoo. Kondisi ini mendorong Wali Kota Farhan untuk mencari solusi jangka panjang bagi kawasan tersebut.

Pakar Ingatkan Konsistensi Tata Ruang

Menanggapi opsi yang diajukan Wali Kota, pengamat kebijakan penataan ruang Kota Bandung, Folmer Silalahi, mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk konsisten terhadap kebijakan yang ada. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan dan penataan ruang Kota Bandung secara jangka panjang dan berkelanjutan.

“Berbicara mengenai kawasan Tamansari ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, terutama berkaitan dengan aturan yang ada yakni Perda RTRW No 05 tahun 2022 dan turunannya Perwal No 29 tahun 2024,” papar Folmer. Ia mengingatkan agar setiap keputusan di wilayah tersebut diambil dengan sangat hati-hati, mengacu pada aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kawasan tersebut.

“Jangan sampai kawasan tersebut dalam perubahannya melanggar aturan yang ada. Bukan hanya sebagai tempat rekreasi, tetapi sebagai ruang konservasi, edukasi dan penelitian. Perubahan fungsi harus dilakukan dengan kajian yang mendalam,” tegas Folmer.

Folmer menambahkan, sejak era Belanda, kawasan Babakan Siliwangi, mulai dari Baksil Timur hingga Tamansari Bawah, telah dijaga sebagai satu kesatuan konservasi. Upaya ini bertujuan mewujudkan Kota Bandung sebagai garden city. “Dengan fungsi di sebelah barat sebagai zoological park, sebelah timur botanica park dan di bagian tengah ada lembaga Batan sebagai tempat riset dan penelitian plasma nuftah dan fauna. Fungsi tersebut harus dipertahankan. Jika terdapat perubahan tidak boleh bertentangan dengan fungsi awal,” tandasnya.

Status Hukum sebagai Kawasan Lindung

Dari perspektif hukum, praktisi hukum Dadan Ramdani dari LBH Satria Siliwangi mengungkapkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota Bandung Tahun 2011-2031 telah menetapkan Kebun Binatang Bandung sebagai Rencana Kawasan Lindung Lainnya.

Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011 – 2031, disebutkan: “Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf f, adalah kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ Kebun Binatang Bandung”.

“Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011, Kebun Binatang Bandung secara hukum ditetapkan sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ,” tambah Dadan. Ia menjelaskan bahwa fungsi utama kawasan ini adalah sebagai area perlindungan plasma nutfah di luar habitat aslinya (eks-situ) untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, pemanfaatan ruang di area Kebun Binatang Bandung harus mendukung upaya konservasi dan dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan yang merusak fungsi perlindungan alam tersebut. Dadan juga menegaskan bahwa pencabutan izin konservasi akan bertentangan dengan Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011.

“Kawasan konservasi ditetapkan untuk tujuan perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan, dan statusnya bersifat mengikat. Setiap perubahan status atau perizinan di kawasan konservasi harus didasari oleh kajian ilmiah yang mendalam, partisipasi publik, dan persetujuan dari pihak berwenang yang lebih tinggi, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi,” tegas Dadan.