Nasib aktor Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, akan ditentukan hari ini melalui pembacaan vonis. Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan akhir terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menjeratnya di lingkungan Rutan Salemba.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan diagendakan mulai pukul 10.35 WIB pada Kamis (23/4/2026). Sidang ini menjadi momen krusial bagi perjalanan hukum mantan suami Irish Bella tersebut setelah menjalani proses yang cukup panjang.

Tuntutan Jaksa dan Keterlibatan Rekan

Sebelum memasuki tahap vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan yang tergolong berat bagi Ammar Zoni. Jaksa meminta agar sang aktor dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta kewajiban membayar denda senilai Rp500 juta.

Tuntutan tersebut didasari oleh keyakinan jaksa bahwa Ammar secara sah terbukti terlibat dalam aksi menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu. Hal ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum serius yang dilakukan tanpa hak oleh pihak terdakwa di balik jeruji besi.

“Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” bunyi petikan amar tuntutan jaksa pada Maret lalu.

Penegak hukum menilai bukti-bukti yang terungkap di persidangan sudah sangat cukup untuk menjerat sang aktor. Dalam melancarkan aksinya, Ammar dikabarkan tidak bergerak sendirian melainkan bersama-sama dengan lima rekan lainnya yang kini juga berstatus sebagai terdakwa.

Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelima rekan Ammar Zoni tersebut menghadapi tuntutan hukuman yang bervariasi sesuai dengan porsi keterlibatan mereka masing-masing dalam dakwaan.

  • Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana dituntut hukuman paling ringan, yakni enam tahun penjara.
  • Ardian Prasetyo dibayang-bayangi ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
  • Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi dituntut dengan pidana kurungan delapan tahun, serta denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider tambahan masa tahanan jika tidak mampu membayar.

Perbedaan durasi hukuman ini merujuk pada kedalaman fakta hukum yang berhasil digali oleh penyidik selama masa pembuktian. Kini perhatian publik tertuju pada ketegasan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam mengetok palu keputusan bagi para terdakwa pagi ini. Hasil vonis hari ini akan menjadi kesimpulan dari drama panjang kasus narkoba yang kembali melilit kehidupan karier Ammar Zoni.