Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian menyegel sementara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegal Besar Jember. Penutupan ini dilakukan menyusul dugaan kuat praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, membenarkan penyegelan SPBU 54.861.11 yang berlokasi di Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut. Tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan manajemen penyaluran BBM di wilayah regional Malang–Banyuwangi.
“Kami bersama sales area manager regional Malang Banyuwangi melakukan kegiatan penyegelan salah satu SPBU di Kecamatan Kaliwates, Jember, yaitu SPBU 54.861.11,” ujar Wahyudi pada Sabtu (14/3/2026).
Wahyudi menegaskan, langkah penutupan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM di SPBU tersebut. “Di SPBU ini semalam ditemukan kegiatan yang berpotensi sebagai penyalahgunaan. Karena itu pagi ini kami langsung melakukan penutupan dan penyegelan sementara. Untuk sementara SPBU tidak dapat beroperasi sampai proses yang dilakukan aparat penegak hukum di kepolisian selesai,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan awal, BPH Migas menemukan ketidaksesuaian antara pasokan dan volume penjualan BBM. Rata-rata pengiriman bahan bakar atau delivery order ke SPBU itu sekitar 16 kiloliter, namun dalam catatan penjualan, volume BBM yang disalurkan bisa mencapai sekitar 22 ribu liter per hari. “Ini yang sedang kami verifikasi bersama Pertamina, termasuk menghitung potensi penyalahgunaan yang terjadi,” ungkap Wahyudi.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, BBM yang tersisa di SPBU tersebut akan dialihkan ke SPBU terdekat. “Produk seperti biosolar, pertalite, pertamax, hingga pertamax green akan dipindahkan ke SPBU sekitar agar masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM,” tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti perikanan, pertanian, UMKM, pelayanan umum, hingga angkutan air. “Modus yang ditemukan saat ini diduga memanfaatkan surat rekomendasi tersebut. Kasusnya sudah ditangani Polres setempat untuk proses lebih lanjut,” tegas Wahyudi.
Ke depan, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penyaluran BBM di SPBU tersebut. Hasil verifikasi akan menjadi dasar pemberian sanksi lanjutan setelah proses hukum oleh aparat kepolisian selesai. Pihaknya juga memastikan pasokan BBM di wilayah Jember tetap aman menjelang Idulfitri 2026, meskipun salah satu SPBU ditutup sementara.
Wahyudi mengimbau masyarakat tetap bersabar dan mendukung upaya pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak. “Mari kita pastikan biosolar dan pertalite yang disubsidi negara digunakan tepat sasaran untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
