Bareskrim Polri mengungkapkan adanya lonjakan signifikan sebesar 30 persen dalam kasus penipuan yang menggunakan modus tautan ‘Dana Kaget‘ selama kuartal pertama tahun 2026. Peningkatan ini menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum, mengingat kerugian finansial yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pada Rabu (15/4/2026) di Jakarta, menyatakan keprihatinannya atas tren peningkatan kejahatan siber ini. “Kami mencatat adanya eskalasi yang cukup mengkhawatirkan. Modus ‘Dana Kaget’ ini semakin marak, terutama dengan semakin tingginya penggunaan dompet digital di masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Adi Vivid.
Modus operandi penipuan ini umumnya melibatkan penyebaran tautan palsu yang menyerupai fitur ‘Dana Kaget’ dari aplikasi dompet digital DANA. Pelaku mengirimkan tautan tersebut melalui berbagai platform komunikasi, seperti WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke situs web palsu (phishing) yang dirancang untuk mencuri data pribadi, termasuk PIN, kode OTP (One-Time Password), atau informasi perbankan lainnya.
“Para pelaku sangat lihai dalam memanipulasi psikologi korban. Mereka seringkali menjanjikan hadiah instan atau nominal uang yang menggiurkan, sehingga korban tergiur dan tanpa sadar menyerahkan data sensitif mereka,” tambah Brigjen Pol. Adi Vivid. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Data internal Bareskrim menunjukkan bahwa total kerugian akibat penipuan siber, termasuk modus ‘Dana Kaget‘, telah mencapai angka triliunan rupiah sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Angka ini mencerminkan betapa masifnya dampak kejahatan ini terhadap perekonomian dan keamanan data pribadi masyarakat.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan penyedia layanan dompet digital seperti DANA, juga terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat melalui kampanye edukasi. Mereka secara rutin menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri tautan penipuan dan pentingnya verifikasi sumber sebelum mengklik tautan apa pun.
Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian tautan, memastikan URL yang dikunjungi adalah resmi, tidak pernah membagikan PIN atau OTP kepada siapa pun, serta mengaktifkan fitur otentikasi dua faktor pada akun dompet digital dan perbankan mereka. Jika menemukan tautan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau penyedia layanan terkait.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas sindikat penipuan siber. Beberapa pelaku telah berhasil ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
