Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair paling lambat pada minggu depan. Kebijakan ini menyusul penetapan ketentuan teknis dari Pemerintah Pusat.

Aturan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

PMK 13/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam kedua aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif. Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kelancaran proses pencairan.

“THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek pada Rabu (12/3/2026).

Mekanisme Pencairan dan Akuntabilitas

Dalam PMK 13/2026, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima untuk mempercepat dan menargetkan pembayaran.

Apabila mekanisme pembayaran langsung tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran. Regulasi ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan guna menjamin proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel.

Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

SPM-LS kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penting dicatat, dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Ketentuan dalam PMK 13/2026 juga mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13. Hal ini berlaku apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan secara penuh.