Fenomena perburuan link video viral dengan narasi ‘ibu tiri vs anak tiri part 2’ kembali marak di berbagai platform media sosial pada pertengahan April 2026. Tren ini memicu kekhawatiran serius dari para pakar keamanan siber, yang mengingatkan netizen akan risiko tinggi penipuan daring, terutama terkait pembobolan rekening mobile banking (m-banking).
Pencarian masif terhadap link video tersebut, yang seringkali diunggah ulang di TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan grup-grup percakapan, menjadi celah empuk bagi para pelaku kejahatan siber. Mereka memanfaatkan rasa penasaran publik untuk menyebarkan tautan palsu yang berpotensi merugikan.
Modus Operandi Penipuan dan Ancaman Phishing
Modus operandi yang sering digunakan adalah menyebarkan link yang seolah-olah mengarah ke video viral yang dicari. Namun, ketika diklik, tautan tersebut justru mengarahkan pengguna ke situs web phishing yang menyerupai halaman login bank atau platform digital lainnya. Dalam beberapa kasus, link tersebut juga dapat memicu pengunduhan otomatis aplikasi berbahaya (malware) ke perangkat korban.
“Kami melihat pola yang sama berulang kali. Konten viral, apapun bentuknya, selalu menjadi umpan empuk bagi penipu,” ujar Dr. Budi Santoso, seorang pakar keamanan siber dari Universitas Cyber Indonesia, pada Rabu (15/4/2026). “Mereka akan memancing pengguna untuk memasukkan data pribadi seperti username, password, PIN m-banking, atau bahkan kode OTP. Setelah data ini didapatkan, pembobolan rekening adalah langkah selanjutnya.”
Risiko Fatal Terhadap Keamanan M-Banking
Ancaman terbesar dari mengklik link mencurigakan ini adalah risiko pembobolan rekening m-banking. Data sensitif yang berhasil dicuri oleh penipu dapat digunakan untuk mengakses dan menguras saldo rekening bank korban. Selain itu, data pribadi seperti nomor identitas, alamat email, dan nomor telepon juga berisiko disalahgunakan untuk tujuan penipuan lainnya, termasuk pinjaman online ilegal atau penyalahgunaan identitas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan daring. “Masyarakat harus selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming konten viral yang tidak jelas sumbernya,” kata juru bicara OJK dalam sebuah pernyataan. “Pastikan untuk selalu memverifikasi keaslian tautan dan tidak pernah membagikan informasi pribadi atau finansial kepada pihak yang tidak dikenal.”
Langkah Pencegahan dan Kewaspadaan Digital
Untuk menghindari menjadi korban, netizen diimbau untuk mengambil beberapa langkah pencegahan:
- Verifikasi Sumber: Jangan mudah percaya pada link yang dibagikan dari sumber tidak dikenal atau akun yang mencurigakan.
- Perhatikan URL: Selalu periksa alamat URL sebelum mengklik. Pastikan itu adalah situs resmi dan bukan tiruan.
- Jangan Berikan Data Sensitif: Bank atau lembaga keuangan tidak akan pernah meminta PIN, password, atau kode OTP melalui chat atau link.
- Gunakan Antivirus: Pastikan perangkat memiliki perangkat lunak antivirus yang diperbarui secara berkala.
- Laporkan: Jika menemukan link atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau platform terkait.
Pihak kepolisian siber juga terus memantau pergerakan para pelaku kejahatan siber ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan link yang berpotensi membahayakan. Penyebaran konten atau link yang mengandung unsur penipuan atau pornografi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
