Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.019.015. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 5,57 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Mataram, H Miftahurrahman, pada Rabu (24/12/2025), menjelaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp159.395 dari UMK tahun 2025 yang tercatat Rp2.859.620. Kenaikan ini dua kali lipat lebih tinggi dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 yang hanya sebesar 2,73 persen atau Rp70.930, dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.673.861.

“Kenaikan UMK 2026 itu sudah kami usulkan kepada Gubernur NTB untuk ditetapkan bersama dengan kabupaten/kota lainnya,” ujar Miftahurrahman.

Penetapan UMK Mataram ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Mataram, dan pihak-pihak terkait lainnya. Perhitungan UMK mengacu pada berbagai data, termasuk UMK tahun sebelumnya, data ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) seperti inflasi Provinsi NTB sebesar 2,69 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Mataram yang mencapai 4,12 persen, kebutuhan layak hidup, serta investasi.

Miftahurrahman, yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, menegaskan, “Hasil hitungan itulah yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMK 2026 menjadi Rp3.019.015, dan sesuai aturan angka itu tidak boleh dibulatkan.”

Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur NTB, UMK ini secara administratif diharapkan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk melakukan pengawasan maksimal bersama pihak terkait guna memastikan para pekerja mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga kenaikan UMK tersebut tidak mengganggu iklim investasi dan dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan para pekerja di Kota Mataram,” harap Miftahurrahman.