(OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman , khususnya modus phishing yang marak beredar di tengah perburuan link video viral berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’. Fenomena pencarian konten sensasional ini disebut menjadi celah empuk bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya, termasuk pembobolan rekening m-banking.

Peringatan ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 10 April 2026 merilis imbauan serupa, menyoroti peningkatan kasus phishing yang memanfaatkan tren konten viral. Banyak netizen yang tergiur untuk mencari dan mengklik tautan tidak dikenal yang diklaim berisi video tersebut, tanpa menyadari risiko besar yang mengintai di baliknya.

Modus Operandi Penipuan Phishing

Modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan siber semakin canggih. OJK pada 28 Maret 2026 menjelaskan bahwa penipu kerap membuat tautan palsu yang sangat menyerupai situs resmi atau platform media sosial. Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke halaman palsu yang meminta data pribadi sensitif seperti username, password m-banking, hingga kode One-Time Password (OTP).

“Jika ada tawaran link yang terlalu sensasional atau meminta data pribadi, itu patut dicurigai. Penipu selalu mencari celah dari rasa penasaran publik,” ujar Dr. Ir. Budi Rahardjo, pakar keamanan siber dari ITB, pada 12 April 2026. Ia menambahkan bahwa data yang berhasil dicuri kemudian digunakan untuk mengakses dan menguras saldo rekening korban.

Peningkatan Kasus Penipuan Siber

Data dari Bareskrim Polri yang dirilis pada 5 April 2026 menunjukkan adanya lonjakan kasus penipuan siber sebesar 30% di kuartal I 2026 dibandingkan periode sebelumnya, dengan phishing menjadi metode paling dominan. Hal ini mengindikasikan bahwa masyarakat masih rentan terhadap jebakan digital, terutama yang berkaitan dengan konten viral.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, asosiasi perbankan pada Februari 2026 telah mengimbau nasabah untuk selalu mengakses layanan perbankan melalui aplikasi resmi yang diunduh dari toko aplikasi terpercaya. Masyarakat juga diminta untuk tidak pernah membagikan PIN, password, atau OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank.

Tips Aman Bertransaksi Digital

Guna menghindari menjadi korban penipuan siber, OJK dan Kominfo menyarankan beberapa langkah pencegahan. Pertama, selalu verifikasi sumber tautan sebelum mengkliknya. Kedua, hindari mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi. Ketiga, aktifkan fitur keamanan tambahan seperti otentikasi dua faktor. Keempat, jangan mudah tergiur dengan konten viral yang tidak jelas asal-usulnya dan selalu berhati-hati saat menerima pesan atau tautan dari nomor tidak dikenal.