Sebuah video berdurasi sekitar tujuh menit yang menampilkan dugaan kekerasan seorang terhadap anak tirinya telah menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026. Rekaman yang menggegerkan publik ini menunjukkan insiden kekerasan yang awalnya terjadi di sebuah kebun sawit, kemudian bergeser ke dalam area dapur, mengindikasikan pola kekerasan yang berulang.

Pihak kepolisian setempat telah mengonfirmasi penerimaan laporan terkait video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan luas dari masyarakat, yang menuntut keadilan bagi korban.

Investigasi Polisi dan Kecaman KPAI

Kepala Satuan Reserse Kriminal , Kompol Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat setelah video tersebut tersebar luas. “Kami sedang mendalami kasus ini, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Terduga pelaku, Ny. S (38), dan korban, Bunga (12), yang merupakan anak tiri dari Ny. S, sudah kami amankan,” ujar Kompol Budi pada Selasa (14/4/2026).

Menurut Kompol Budi, korban saat ini berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan keamanan dan pemulihan awal. Video tersebut secara jelas memperlihatkan seorang wanita yang diduga Ny. S, melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap Bunga, baik di area perkebunan sawit maupun di dalam rumah, khususnya di dapur.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengecam keras insiden ini. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan, “Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak. Ini adalah pelanggaran serius hak anak yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” KPAI juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan memastikan pemulihan psikologis korban secara menyeluruh.

Dampak Psikologis dan Seruan Publik

Psikolog anak, Dr. Retno Lestari, menyoroti dampak trauma jangka panjang yang mungkin dialami oleh Bunga. “Kekerasan fisik dan emosional, apalagi yang dilakukan oleh figur pengasuh seperti ibu tiri, bisa meninggalkan luka mendalam pada perkembangan psikis anak. Pendampingan psikologis intensif sangat krusial bagi Bunga untuk membantunya pulih dari pengalaman traumatis ini,” jelas Dr. Retno.

Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Warganet di media sosial terus menyerukan keadilan bagi Bunga dan mendesak penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.