Makassar, Selasa, 7 April 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan layanan e-sertifikasi. Peringatan ini disampaikan menyusul indikasi peningkatan upaya penipuan yang berpotensi merugikan.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, dalam keterangan pers yang diterima di Makassar pada Senin, menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap segala bentuk permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan BPOM.
BPOM secara tegas menyatakan bahwa notifikasi Surat Perintah Bayar (SPB) hanya diterbitkan melalui aplikasi resmi e-sertifikasi. Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi tersebut melalui laman e-sertifikasi.pom.go.id. Pembayaran PNBP juga hanya boleh dilakukan setelah pelaku usaha menerima SPB resmi yang diterbitkan langsung melalui sistem e-Sertifikasi tersebut.
Lebih lanjut, BPOM menekankan bahwa komunikasi terkait pembayaran PNBP tidak pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Lembaga ini juga memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, pesan singkat, maupun melalui pihak perantara tertentu.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaku usaha diminta untuk tidak menindaklanjuti apabila menerima permintaan atau informasi yang mencurigakan yang mengatasnamakan BPOM. Setiap indikasi penipuan harus segera dikonfirmasi melalui kanal layanan resmi yang telah disediakan oleh BPOM.
Langkah-langkah ini diambil guna melindungi pelaku usaha dari potensi kerugian finansial serta untuk menjaga integritas layanan publik di lingkungan BPOM.
