BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026, memberikan kesempatan bagi jutaan pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dengan biaya lebih terjangkau.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja BPU untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Menurutnya, program ini merupakan bagian integral dari Asta Cita Presiden Prabowo, yang berfokus pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta akselerasi ekonomi inklusif.
Langkah ini juga sejalan dengan tiga pilar utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), dan memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung, Jumat (03/04/2026).
Keringanan iuran ini berlaku untuk seluruh pekerja BPU, baik peserta baru maupun yang sudah terdaftar aktif secara mandiri. Pekerja hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, total iuran yang dibayarkan untuk sembilan bulan tersebut adalah Rp75.600.
Agung Nugroho memastikan bahwa meskipun ada keringanan iuran, kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tidak akan berkurang. Manfaat yang tetap utuh meliputi santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Purwantono, menambahkan bahwa proses pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah diakses. Pekerja dapat mendaftar melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Purwantono.
