Pemerintah Kabupaten Sleman belum menyelenggarakan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerapan WFH dapat mengganggu optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Harda menjelaskan, Pemkab Sleman akan mengkaji secara mendalam sektor-sektor mana saja yang memungkinkan untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.
“Kami akan mengikuti edaran Kemendagri dan Kemen-PANRB terkait Transformasi Budaya Kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi,” ujar Harda kepada wartawan pada Kamis (2/4/2026).
Menurut Harda, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman memiliki fungsi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia menilai tidak menjadi masalah jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja di kantor pada hari Jumat.
Meskipun demikian, saat ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sleman tengah merumuskan ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan diberlakukan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
“Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif,” tegas Harda.
Sebagai salah satu upaya, Pemkab Sleman memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini didukung oleh indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan, menunjukkan kesiapan Sleman dalam melaksanakan layanan digital pemerintah daerah.
Harda juga memastikan bahwa sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB, sektor-sektor layanan publik tertentu akan tetap dilaksanakan secara langsung. Sektor-sektor tersebut meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibbum dan linmas), kebersihan, persampahan, administrasi kependudukan (adminduk), perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
Bupati Sleman menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik. Penerapan ini akan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan publik di Kabupaten Sleman tetap optimal.
