Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan tahanan lembaga antirasuah murni didasarkan pada strategi penanganan perkara. Pernyataan ini disampaikan KPK untuk merespons banyaknya permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh sejumlah tahanan, terutama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah saat Lebaran 2026 lalu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak terkait dengan hari raya keagamaan atau faktor lain di luar kepentingan penyidikan. “Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Asep menambahkan, KPK akan selalu mempertimbangkan strategi penanganan perkara dalam setiap tahapan persetujuan pengalihan penahanan. “Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” jelasnya.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK merilis bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026, Gus Alex juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Gus Alex sempat menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
