Sebuah video yang merekam dugaan kekerasan seorang ibu tiri terhadap anak tirinya di sebuah kebun sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendadak viral di media sosial sejak akhir tahun 2025. Rekaman tersebut memicu reaksi keras dari warganet dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden yang memilukan ini.
Dalam video berdurasi singkat yang tersebar luas, terlihat seorang wanita dewasa yang diidentifikasi sebagai Ibu S, terlibat cekcok dan diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, R, yang merupakan anak tirinya. Lokasi kejadian yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit menambah dramatisasi dan keprihatinan publik.
Penyelidikan Polres Langkat dan Dugaan Kekerasan
Menanggapi kehebohan di jagat maya, Kepolisian Resor Langkat langsung bergerak cepat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Budi Santoso, pada awal Maret 2026 mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan memulai proses penyelidikan. “Kami sudah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus ini. Beberapa saksi, termasuk keluarga dan warga sekitar, telah dimintai keterangan,” ujar AKP Budi.
Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa konflik antara Ibu S dan R bukan kali pertama terjadi. Beberapa tetangga dan kerabat menyebutkan adanya riwayat perselisihan dalam rumah tangga tersebut. R, yang kini berada dalam pengawasan keluarga besarnya, dilaporkan mengalami trauma psikis dan beberapa luka ringan akibat insiden tersebut.
Ancaman Hukum dan Perlindungan Anak
Kasus ini berpotensi menjerat Ibu S dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan dalam lingkup rumah tangga.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh orang terdekat, tidak bisa ditoleransi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” kata salah satu perwakilan KPAI dalam pernyataan resminya.
Dampak Sosial dan Peringatan Penting
Viralnya video ini juga kembali membuka diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dalam lingkungan keluarga, terutama dalam konteks keluarga tiri. Psikolog anak, Dr. Indah Permata, mengingatkan bahwa anak tiri seringkali rentan menjadi korban kekerasan atau penelantaran. “Dukungan sosial dan intervensi dini dari lingkungan sekitar sangat krusial untuk mencegah kasus serupa terulang. Edukasi tentang pola asuh yang positif juga perlu terus digalakkan,” jelas Dr. Indah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak atau KDRT di lingkungan sekitar. Kasus di Langkat ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya peran serta semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
