Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, yakni hasil perhitungan hisab dan pemantauan hilal (rukyatul hilal). “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.

Dari sisi hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). “Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya. Kriteria terbaru MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, sementara hasil perhitungan menunjukkan posisi hilal di Indonesia masih berada di bawah batas tersebut.

Selain itu, hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya hilal. “Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” ujar Menag.

Sidang isbat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting. Mereka antara lain Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Perwakilan dari berbagai lembaga seperti Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, hingga para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi juga turut serta dalam musyawarah ini.

Dengan dua dasar tersebut, pemerintah menetapkan Idulfitri secara serentak pada 21 Maret 2026. “Demikian hasil sidang isbat yang telah kita laksanakan dan sepakati bersama. Kita berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” jelas Menag.

Menag menambahkan, sidang isbat memiliki peran penting sebagai sarana musyawarah dan bentuk kehadiran pemerintah dalam menetapkan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah umat. “Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tandas Menag.

Sebagai landasan hukum, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Peraturan ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.