Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memusnahkan puluhan ribu batang rokok hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (16/3/2026) dan bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga tertib administrasi.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebelumnya dialokasikan untuk pelatihan keterampilan buruh rokok. Proses pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok Talining Jagad dan Pabrik Rokok Dua Dewi, keduanya berada di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.

Dari Pabrik Rokok Dua Dewi, petugas memusnahkan sebanyak 35.777 batang rokok serta 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS) yang merupakan produk praktik pelatihan. Sementara itu, di Pabrik Rokok Talining Jagad, dimusnahkan 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram sisa tembakau yang belum berbentuk lintingan.

Tindak Lanjut Pelatihan Keterampilan Buruh Rokok

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari pelatihan peningkatan keterampilan buruh rokok yang telah dilaksanakan pada akhir tahun 2025. Materi utama dalam pelatihan tersebut adalah keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di sektor industri hasil tembakau, khususnya bagi industri skala kecil. “Melalui pelatihan ini kami berharap tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau semakin terampil dan profesional, sehingga dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas produksi,” ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, hasil produksi selama pelatihan tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau diperjualbelikan. Oleh karena itu, seluruh produk harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan seluruh hasil pelatihan dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan laporan dan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Libatkan Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, BPPKAD, serta organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Sebelum pemusnahan, seluruh pihak yang terlibat telah menandatangani berita acara sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban.

Hartoyo, Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri, menerangkan bahwa pelatihan tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT yang diizinkan dalam regulasi. Menurutnya, penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus utama, yaitu sektor kesehatan masyarakat, penegakan hukum, serta pembinaan ekonomi masyarakat.

“Dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri yang berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan,” terangnya.

Hartoyo menambahkan, produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha. Selain itu, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Rokok yang beredar harus dilekati pita cukai sesuai Undang-Undang Cukai. Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak boleh diedarkan. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum,” pungkasnya.