Seorang pria berinisial RD asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Jember setelah terbukti mencuri satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ milik Heryanto (49), warga Dusun Jatirejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli dan menukar kunci mobil.

Kasus pencurian ini terungkap setelah Heryanto menyadari mobilnya raib dari halaman rumah pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap RD di Lumajang pada Jumat (13/3/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, menjelaskan bahwa RD menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Pelaku awalnya mengetahui informasi penjualan mobil tersebut melalui media sosial. Setelah menghubungi korban dan terjadi kesepakatan harga, RD mendatangi rumah Heryanto untuk mengecek kondisi kendaraan.

“Pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek kondisi kendaraan. Saat itulah pelaku menukar kunci mobil tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Andry, Jumat (13/3/2026).

Setelah berhasil menguasai kunci asli, RD kembali ke rumah korban keesokan harinya dan langsung membawa kabur mobil tersebut menuju Lumajang. Untuk mengelabui pemilik dan petugas, pelaku sempat mengganti pelat nomor serta memodifikasi sejumlah aksesori kendaraan agar tidak mudah dikenali.

Namun, upaya tersebut gagal. Berbekal keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan mobil Toyota Fortuner berwarna putih tahun 2023 dengan nomor polisi P-1241-KU itu terparkir di pinggir jalan dekat rumah temannya di Lumajang. RD pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Kendaraan sudah dimodifikasi sedemikian rupa agar tidak dikenali pemiliknya. Plat nomor dan beberapa aksesori sudah diubah,” jelas Andry.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ warna putih tahun 2023 dengan nomor polisi P-1241-KU, satu jas hujan biru yang digunakan saat beraksi, serta satu kunci palsu. Polisi juga mengungkap bahwa RD merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah ditahan di Lumajang.

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP serta Pasal 480 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.