Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi bahwa lonjakan harga tiket bus menjelang musim mudik Lebaran bukan merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun Gubernur NTB. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang keliru mengaitkan kenaikan tarif dengan kebijakan gubernur.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB yang juga Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah fenomena tahunan. Kondisi ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia akibat peningkatan signifikan permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik.

Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, bukan pemerintah daerah.

Kewenangan Pusat dalam Penetapan Tarif

“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur NTB, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelas Aka.

Ia memaparkan, ketentuan mengenai tarif angkutan bus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi. Regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat menetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas sebagai pedoman bagi perusahaan otobus (PO) dalam menentukan harga tiket. Pada periode tertentu, seperti masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas karena tingginya permintaan perjalanan masyarakat.

Peran Pemda Sebatas Pengawasan

Aka menambahkan, peran pemerintah daerah melalui dinas perhubungan lebih berfokus pada aspek pengawasan operasional transportasi serta pelayanan di terminal, bukan pada penetapan tarif angkutan. Oleh karena itu, ia menilai narasi yang mengaitkan kenaikan harga tiket bus dengan kebijakan Gubernur NTB merupakan informasi yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Fenomena kenaikan harga tiket menjelang mudik Lebaran terjadi secara nasional. Mengaitkannya dengan kebijakan gubernur jelas tidak tepat,” tegasnya.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Dalam kesempatan tersebut, Aka juga mengingatkan masyarakat, khususnya pada suasana bulan suci Ramadhan, untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau berpotensi menyesatkan.

“Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kejujuran, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Karena itu, sebaiknya kita semua menahan diri dari membuat atau menyebarkan isu yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Masyarakat diharapkan selalu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya di ruang publik.