Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengutuk keras pengesahan undang-undang oleh badan legislatif Zionis Israel, Knesset, yang mempermudah vonis mati bagi warga Palestina yang ditahan. Kebijakan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Pelanggaran Hukum Internasional
Dalam pernyataan tertulisnya melalui platform X yang dipantau di Jakarta pada Rabu (2/4/2026), Kemlu RI menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.” Indonesia memandang keputusan Israel ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang secara jelas menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak rezim Zionis untuk segera mencabut undang-undang kontroversial tersebut. Selain itu, Indonesia juga menyerukan agar Israel menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan yang berada di penjara-penjara Israel.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Indonesia turut mendorong komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas. “Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatannya, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Detail Undang-Undang Kontroversial
Undang-undang baru ini disahkan oleh badan legislatif Israel pada Senin (30/3/2026), menjadikan hukuman mati sebagai standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena serangan mematikan terhadap warga Israel. Aturan ini secara spesifik mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel dengan niat merugikan negara tersebut.
Namun, undang-undang ini tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina. Berdasarkan ketentuan baru, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari majelis hakim tidak diwajibkan.
Saat ini, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, dilaporkan ditahan di penjara-penjara Israel. Berbagai laporan menunjukkan bahwa mereka menderita penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis, yang telah menyebabkan puluhan kematian di antara para tahanan tersebut.
