Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan sebanyak 3.067 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum. “Kami sudah rapat dengan Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum, terkait pemberian THR PPPK paruh waktu,” kata Alwan Basri di Mataram, Kamis (12/3/2026).

Menurut Alwan Basri, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara jelas menyebutkan bahwa penerima THR adalah PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Berdasarkan poin tersebut, Pemerintah Kota Mataram menginterpretasikan bahwa PPPK yang dimaksud mencakup baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. “Dalam PP itu juga disebut penerima THR salah satunya adalah PPPK, sehingga kami mengartikan PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” tegasnya.

Terkait anggaran, Sekda menambahkan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah mempersiapkan alokasi dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR sejak awal. Namun, Alwan Basri menegaskan bahwa PPPK paruh waktu hanya akan menerima THR atau gaji ke-13, sementara Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu.

Mengenai waktu pencairan, Alwan Basri menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Ia menargetkan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat awal pekan depan. “Paling lambat Senin (16/3) THR sudah terbayar. Tapi itu, bergantung juga pada kecepatan masing-masing OPD untuk pengusulan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, HM Ramayoga, mengonfirmasi bahwa besaran THR yang akan diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji mereka. Selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima pembayaran gaji bulan Maret 2026. “Untuk pembayaran THR, gaji, dan TPP ASN, anggaran yang akan keluar bulan Maret sekitar Rp41 miliar,” kata Ramayoga.