Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) secara resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa, ke tahap penuntutan. Proses yang dikenal sebagai tahap dua ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan di Mataram pada Rabu (25/3) bahwa pelimpahan tahap dua tersebut terlaksana pada hari yang sama di Kejaksaan Negeri Sumbawa. “Jadi, tahap duanya baru terlaksana hari ini di Kejari Sumbawa, setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas P-21 (dinyatakan lengkap),” ujar Harun.
Meskipun pelaksanaan tahap dua berlangsung di Kejari Sumbawa karena lokus perkara, Harun memastikan bahwa persidangan kasus ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Tiga Tersangka dan Penahanan
Ketiga tersangka yang menjalani tahap dua adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, serta dua orang dari tim apraisal Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) swasta, Muhammad Julkarnaen dan Pung’s Saifullah Zulkarnain.
Jaksa penuntut umum memutuskan untuk melanjutkan penitipan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat. Langkah ini diambil untuk memudahkan jaksa dalam menghadirkan mereka di persidangan yang akan berlangsung di Kota Mataram.
Jeratan Hukum dan Kerugian Negara
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Auditor menyatakan kerugian muncul dari selisih kelebihan harga pengadaan lahan pada tahun 2022-2023, yang membengkak dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.
Pihak penjual lahan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yakni mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan alias Ali BD, telah mengembalikan seluruh nominal kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa pada tahap penyidikan.
