SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tegas ini membuahkan hasil signifikan dengan pemulihan piutang sebesar Rp1,9 miliar sepanjang tahun 2025, memastikan hak jaminan sosial ribuan pekerja di wilayah Surabaya Utara terlindungi.

Keberhasilan ini berawal dari penyerahan 62 Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menindak badan usaha yang membandel. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan bahwa sinergi ini merupakan upaya vital untuk menyelamatkan hak dasar tenaga kerja.

Theresia mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya secara parsial, memanipulasi data upah, hingga menunggak iuran bulanan. “Sinergi ini krusial untuk menjamin perlindungan bagi setiap pekerja. Kami ingin memastikan perusahaan patuh aturan, mulai dari pendaftaran seluruh karyawan, pelaporan upah yang jujur, hingga kepesertaan Jaminan Pensiun,” ujar Theresia saat agenda Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama di Surabaya, Selasa (10/3/2026).

Memasuki tahun 2026, tekanan terhadap perusahaan nakal dipastikan semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan kembali menyerahkan 30 SKK baru kepada Kejari Tanjung Perak dengan potensi tagihan mencapai Rp1,4 miliar. Guna mempercepat kepatuhan, kedua lembaga ini meluncurkan inovasi bertajuk “Jumpa JPN” (Jumat Patuh bersama Jaksa Pengacara Negara).

Program “Jumpa JPN” ini dirancang sebagai wadah pembinaan sekaligus edukasi langsung setiap hari Jumat bagi pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya. Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi jaminan sosial ini.

Darwis memandang piagam penghargaan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelecut semangat jajarannya. “Penghargaan ini merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi hak pekerja melalui instrumen hukum. Kami akan terus mengedukasi sekaligus menindak perusahaan yang abai terhadap aturan jaminan sosial,” tegas Darwis.

Melalui skema “Jumpa JPN”, Kejari Tanjung Perak berharap tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk menunda iuran atau menyembunyikan status kepesertaan pegawainya. Pengawasan akan tetap konsisten menyasar sektor-sektor usaha yang selama ini dinilai kurang kooperatif dalam menyetor iuran tepat waktu.